'Pungutan Biaya Lounching Pemekaran Desa Kasang Pudak, Swadaya Masyarakat' ? 


Bagikan

Visual Jambi, Muaro Jambi.-Pasca mensukseskan proses pemekaran beberapa desa yang lounching dilaksanakan Pada awal maret kemarin di kantor desa pemekaran kasang kebon Rt 03 Desa Kasang Pudak menyisahkan polemik di masyarakat, pasalnya biaya yang seharusnya di tanggung pemerintah untuk acara tersebut di lakukan swadaya masyarakat, senin (29/3/2021). 

 

"Padahal ada sebahagian kecil masyarkat yang keberatan dengan besaran biayanya jika di estimasi Rp 47.600.000 yang di bebankan berkisar minimal Rp 10.000, di jumlahkan dengan 44 Rt. Kalau kita menolak iuran itu terdampak dengan mempersulit urusan apapun di kantor desa tersebut,"sebut seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan.

 

Terkait info warga, awak media menyambangi kantor desa kasang Pudak mengkonfirmasi ke kepala desa dan tidak ada ditemui, melalui sekdesnya Sunaryono menceritakan "Emang tidak ada dalam anggaran APB Des, sifatnya swadaya Yang tidak meminta ataupun membebani dengan keinginan masyarakat untuk pecahkan desa ini yang di usulkan pada beberapa tahun yang lalu, agar poksi-poksi pemekaran desa dirasakan langsung oleh masyarakat," bebernya.

 

"Adapun untuk biaya dibutuhkan Rp 50.000.000,. tetapi kita melakukan secara subsidi silang dari iuran swadaya masyarkat, ada yang ngasih lebih dari Rp 10.000,. Di masukkan ke list pembayaran menutupi bagi beberpa warga yang tidak ikut membayar, dan dari dinas Pemerintah PMD pun ikut mensuport dari acara yang kita laksanakan. 

 

Namun, dari 3 desa yakni desa kebun dalam, desa tanjung nangko, desa yang sudah ada itupun masih berkantor induk di desa kasang Pudak, kita terkait urusan administrasi dan surat kepentingan masyarakat, tenaga stafnya pun dari kita disini, Karena desa tersebut belum definitif, masih menunggu keputusan kemendagri," Tutup sekdes

 

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu point diantaranya :Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.

(Red) 

Artikel Terkait


Komentar Pembaca Berita 'Pungutan Biaya Lounching Pemekaran Desa Kasang Pudak, Swadaya Masyarakat' ? 

Berikan Komentar Anda


Berkomentarlah dengan bijaksana dan dapat di bertanggung jawabkan. Komentar sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE