Penyerahan LHP atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur TA 2021


Bagikan

Visual Jambi, Kota Jambi. - Jumat (17/12/2021) - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 

15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi 

 

Pada hari ini (17/12) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan 

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat dan Pemkab Tanjung Jabung Timur.

 

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson 

Humiras Halomoan Siregar menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Abdullah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Agus Sanusi, Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup, dan Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah 

Terima (BAST) LHP. 

 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Pemkab Tanjung Jabung Timur serta Tim Pemeriksa BPK terkait.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi II, disampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan. Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur 

pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada.

 

BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan 

yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK menemukan beberapa 

permasalahan diantaranya:

1. Pada Pemkab Tanjung Jabung Barat 

a. Pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal infrastruktur 

di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum sepenuhnya memadai;

b. Kekurangan volume dan mutu yang tidak terpenuhi pada empat paket pekerjaan 

Gedung dan Bangunan serta enam paket pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp1.177.206.160,44;

c. Kekurangan volume pada dua paket pekerjaan Gedung dan Bangunan serta 17 paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp327.127.516,01; dan

d. Kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan Perluasan Gedung 

Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten sebesar Rp184.679.616,27

 

2. Pada Pemkab Tanjung Jabung Timur 

a. Harga beberapa item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri lebih tinggi dari 

standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan 

Ruang dan terdapat item-item pekerjaan yang belum diatur dalam standar harga 

barang;

b. Harga pembelian beberapa item barang pada 11 pekerjaan swakelola lebih tinggi dari standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan 

Ruang; 

c. Kelebihan pembayaran gaji personil satu orang tenaga ahli jasa konsultansi 

pengawasan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

d. Kekurangan volume 12 pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 

sebesar Rp1.649.760.917,35 dan denda keterlambatan sebesar Rp7.933.444,25; dan

e. Denda keterlambatan dua pekerjaan kurang dikenakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp96.818.896,36.

 

Rekomendasi atas temuan-temuan pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam LHP. Secara keseluruhan BPK menyimpulkan, kecuali atas temuan-temuan pemeriksaan yang diungkap dalam hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Pemkab Tanjung Jabung Timur TA 2021 yang diperiksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan 

jasa dalam semua hal yang material.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Subauditorat Jambi II juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat 

wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. 

 

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, khususnya 

yang berkaitan dengan Belanja Modal Infrastruktur yang ada di Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Pemkab Tanjung Jabung Timur, dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," Pungkasnya.

(Humas BPK) 

Artikel Terkait


Komentar Pembaca Berita Penyerahan LHP atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur TA 2021

Berikan Komentar Anda


Berkomentarlah dengan bijaksana dan dapat di bertanggung jawabkan. Komentar sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE