Pekerjaan Median Jalan di Perkantoran Bupati Mauro Jambi Menimbulkan Banyak Pertanyaan Publik


Bagikan

Visual Jambi, Muaro Jambi. - Dari Pemberitan sebelumnya median Jalan di Perkantoran kantor Bupati Muaro jambi Pembongkaran Trotoar dilaksanakan pada spot² tertentu dalam kondisi trotoar yang sudah hancur dan miring akibat gerusan air menjadi Perhatian Publik

 

Trotoar yang masih kondisi datar dan kuat dipertahankan untuk menjadi pondasi trotoar baru karena bila dilakukan pembongkaran biayanya juga besar dan juga ada menimbulkan biaya pengangkutan bekas bongkaran, yang Telah di anggarkan Biaya negara yang cukup fantastis.

 

Dikonfirmasi terkait informasi yang beredar, Jamhuri mempertanyakan "kepada Kadis PU Yultasmi, maksud kajian teknis apakah MedianJalan sudah sesuai dengan terminologi.

 

Tunggu hasil Audit oleh BPK, kita lihat nanti bagaimana BPK melihat perbedaan fakta hukum antara Dokumen Pengadaan dengan Realisasi pekerjaan di Lapangan, jika menurut Auditor Lembaga Negara perbedaan dimaksud jadi temuan kami minta pihak Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian maupun Korps Adhyaksa menindak lanjuti  perbedaan pada fakta hukum yang ada dengan mengusut tuntut atas dugaan sebagaimana temuan BPK-RI nantinya, mulai dari proses perencanaan di TAPD (PUPR, BAPPEDA, SEKDA) pembahasan Anggaran pada Legislatif  Kabupaten Muaro Jambi, sampai dengan bagaimana bisa atau dapat terjadi kejadian dimana terdapat adanya dugaan perbedaan fakta hukum, untuk suatu obyek hukum yang sama", Maksudnya.

 

Dan Jamhuri melanjutkan "Terutama tentang nilai pekerjaan sebesar Rp. 2 Miliaran dari perbedaan nomen clateur dimaksud tentunya akan didapat material dan indikator pekerjaan yang berbeda walaupun dengan Volume pekerjaan yang sama pastinya akan diikuti dengan besaran nilai duit rakyat yang akan dipergunakan, dengan satu pertanyaan yaitu Standart Harga Satuan (SHS) mana yang digunakan oleh Kabinet Bupati Kabupaten Muaro Jambi, walaupun ada dalih dan dalil PUPR sebagai Leading Sector memiliki Standart Harga tersendiri, namun secara normative berdasarkan Hierarki hukum harga tersebut tetap saja tidak melebihi dari ketetapan sebagaimana Peraturan Bupati.

 

Serta kegiatan tersebut menunjukan bahwa kebijakan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum terukur sebagaimana mestinya ataupun kegiatan dimaksud bukan lah termasuk pada kegiatan skala prioritas, apalagi di massa Pandemi seperti saat ini", Demikan katanya.

(Red)

Artikel Terkait


Komentar Pembaca Berita Pekerjaan Median Jalan di Perkantoran Bupati Mauro Jambi Menimbulkan Banyak Pertanyaan Publik

Berikan Komentar Anda


Berkomentarlah dengan bijaksana dan dapat di bertanggung jawabkan. Komentar sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE