Ditreskrimsus polda jambi Berhasil Menangkap Lima orang Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bungo


Bagikan

Visual Jambi, Kota Jambi. - Lima pria di Bungo provinsi Jambi ditangkap tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus polda jambi karena diduga menambang emas secara ilegal. Mereka menambang dengan alat sehingga merusak lingkungan.

 

"Lima pelaku inisial HJA 39 tahun, ASH 27 tahun, DP 21 tahun,  IK 23 tahun, A 19 tahun yang kita tangkap di lokasi berbeda desa Sungai Arang Kecamatan Bungo dan di desa sungai pinang Kecamatan Bungodani Kabupaten Bungo

 

bawa Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 kita mendapat informasi adanya kegiatan transaksi jual-beli yang sudah kita selidiki bahwa berasal dari emas ilegal melalui dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di kelurahan sungai arang dan sungai pinang  kecamatan bungodani.

 

Kemudian Tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 orang laki laki inisial HJA dan ASH dan Tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki laki tersebut," Ujarn Dir Reskrimsus Kombes pol Cristian Tory pada saat Konferensi Pers di polda jambi

 

Selain itu Kombes pol Cristian Tory Melanjutkan "ditemukan 11 Gram Emas dan uang tunai sebesar Rp 20.630.000,- hasil interogasi itu bahwa keduanya dimodali oleh saudara DP.

 

Kemudian Tim bergerak menuju tempat kediaman DP dan berhasil menangkap 2 Orang lainnya atas nama IK dan A, dilokasi kita menemukan 1,6 Kg emas yang diduga dari hasil penambangan emas tanpa izin serra uang tunai Rp 51.333.000 dan peralatan pengelohan emas berupa air raksa (markuri), Tungku bakar, tabung gas elpiji, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas,

 

Pasal yang disangkakan pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 56 Kuhp pidana

 

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelohan dan atau pemurnian, penambangan, daniata pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minera dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau tanpa izin di pidana dengan pidana penjara paling Lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 100 milyar," Pungkasnya.

(Lan) 

Artikel Terkait


Komentar Pembaca Berita Ditreskrimsus polda jambi Berhasil Menangkap Lima orang Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bungo

Berikan Komentar Anda


Berkomentarlah dengan bijaksana dan dapat di bertanggung jawabkan. Komentar sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE