Diduga 4 Pelaku dan 1 Oknum di Amankan Polresta Jambi Mempertanggung Jawabkan Kebakaran Gudang BBM Ilegal


Bagikan

Visual Jambi, Kota Jambi. - Polresta Jambi terus mengembangkan kasus gudang yang diduga digunakan sebagai penampungan BBM ilegal di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi beberapa waktu lalu. Adapun yang telah di amankan yakni PW, EM, D.P, BG, dan S. Jumat (26/08/2022). 

 

"Dari hasil pengembangan, minyak ilegal tersebut didapatkan dari hasil penyulingan tradisional di daerah Bayunglincir, Sumatra Selatan.

 

Dan dari ke 5 Pelaku yang di amankan hanya 2 yang wajib lapor dan satu di antaranya Oknum S yang kini masih dilakukan Pendalaman "ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory.

 

Tidak hanya itu, sambungnya, tersangka juga mendapatkan minyak murni Pertamina dengan cara membelinya. "Dari hasil pemeriksaan tersangka, memang ada dugaan minyak oplosan jenis solar yang sifatnya minyak "kencing", ujarnya.

 

Menurutnya, minyak dari Pertamina tersebut diturunkan sebagian diganti dengan minyak ilegal dan selanjutnya diedarkan ke tempat penjualan minyak.

 

"Tersangka membeli minyak murni Pertamina dari sopir mobil truk tangki solar industri yang mobilnya ikut terbakar," tukasnya.

 

Dia menambahkan, bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menjual minyak solar tersebut kepada orang lain yang langsung datang ke gudang tersangka.

 

Sedangkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan akan mengusut tuntas semua pemilik gudang BBM yang ilegal yang ada di Kota Jambi.

 

"Untuk pasal yang dilanggar pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS Sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 40, maka dari itu Kita akan usut dari Ilir hingga ke hulu," imbuhnya. 

(*/Red)

Artikel Terkait