BPK Serahkan LHP atas LKPD Kabupaten Kerinci dan Kota Sei Penuh TA 2021


Bagikan

Visual Jambi, Kota Jambi. - Jumat (13/05/2022) Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

 

BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (13/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

 

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin, Bupati Kerinci, Dr. H. Adirozal, M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Satmar Lendan, DPT., dan Wali Kota Sungai Penuh, Drs. Ahmadi Zubir, M.M.setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

 

Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, beserta jajaran Pejabat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

 

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);

2. Kecukupan pengungkapan;

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan

4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Namun demikian BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

1. Kesalahan klasifikasi anggaran dan pembayaran ganda honorarium pada Pemerintah Kabupaten Kerinci;

2. Pengelolaan pendapatan pajak daerah tidak tertib pada Pemerintah Kota Sungai Penuh;

3. Kekurangan volume pekerjaan jalan, gedung dan bangunan pada kedua Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh; serta

4. Permasalahan yang berkaitan dengan serah terima aset BLUD RSUD Mayjen H. A Thalib antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh, di antaranya adanya kondisi kas tekor sebesar Rp2.407.609.011,00 pada posisi neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci per 30 Juni 2021 dan kas tekor pada Bendahara Pengeluaran RSUD Mayjen H. A Thalib sebesar Rp2.524.277.623,99 pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

 

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

 

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat￾lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

 

BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD, Bupati, dan Walikota pada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh TA 2021 pada hari ini dapat terlaksana.

 

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

(*/Red) 

Artikel Terkait


Komentar Pembaca Berita BPK Serahkan LHP atas LKPD Kabupaten Kerinci dan Kota Sei Penuh TA 2021

Berikan Komentar Anda


Berkomentarlah dengan bijaksana dan dapat di bertanggung jawabkan. Komentar sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE