Berakhir Damai, Aw Dosen Unja Menghirup Udara Bebas


Bagikan

VisualJambi, Kota Jambi. - Setelah Bergulirnya kasus Salah satu oknum AW Dosen UNJA yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Seorang mahasiswa sendiri bernama David yang diketahui berkondisi Fisik disabilitas dan sempat di tahan pihak penyidik polda jambi.

Hari ini Rabu 25/01/2023 Direktorat Kriminal umum polda jambi melalui Dirkrimum Kombes pol Andri Ananta Yudhistira dalam konferensi pers menyampaikan "Pertama kita sudah mengirimkan berkas kejaksaan dalam tahap 1 dan kita sedang menunggu penelitian dari kejaksaan.

Sebelumnya, dan pada 16/01 adanya permohonan pengajuan perdamaian, kedua pihak telah mencabut laporan, serta mengajukan penangguhan penahanan.

Dikarenakan dalam proses tahap 1 di kejaksaan, maka dari itu menjadi atensi dari kami untuk mempercepat dilakukan proses penyidikan dengan semua mekanisme gelar tersangka hingga penahanan melalui pemberkasan selesai semua, maka itu akan menjadi pertimbangan kita.

Kemudian tertanggal 18/01/2023 ada pengeluaran p19 dari pihak kejaksaan, jadi banyak upaya hak - hak tersangka ini berbagai macam memulai untuk memohon penangguhan, pencabutan laporan, dan upaya perdamaian.

Dari awal perkara kasus ini sudah kita lakukan penegakkan hukum agar dipercepat prosesnya untuk dijadikan pembelajaran, hal tersebut kita ketahui korban adalah disabilitas.

Pada proses penegakkan hukum itu ada eranya saat ini sudah berubah yakni berujuk pada perpol 08 tahun 2021 tentang restorasi justice "ketika kedua pihak itu sudah berdamai dan mencabut laporannya maka bisa jadi pertimbangan penyidik untuk bisa diselesaikan.

Mengingat pada dari itu semua pihak agar tidak melakukan main hakim sendiri atau penganiayaan, apalagi dilingkungan pendidikan", pungkas Nanta

(Lan)

Artikel Terkait


Komentar Pembaca Berita Berakhir Damai, Aw Dosen Unja Menghirup Udara Bebas

Berikan Komentar Anda


Berkomentarlah dengan bijaksana dan dapat di bertanggung jawabkan. Komentar sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE